Sebanyak 800 ribu batang pensil 2 B Exam Grade palsu dimusnahkan melalui proses pembakaran dengan menggunakan dua unit mesin incenerator milik PT Tenang Jaya Sejahtera Karawang, Selasa (26/2), Secara bersamaan, sebanyak 54.000 rautan merek palsu yang sama juga dibakar di tempat tersebut.
Proses pemusnahan alat-alat tulis Exam Grade palsu itu didahului penghancuran dengan menggunakan mesin penggilas sebelum dimasukkan ke dalam incenerator yang berkapasitas besar tersebut. Pemusnahan disaksikan oleh empat orang dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Penyidikan Direktur Jendral Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM, dua orang dari Firma Hukum Suryomurcito & Co serta aparat keamanan.
Barang-barang palsu tersebut merupakan hasil sitaan dari sebuah gudang dan toko milik PD Trijaya di Bandung, Jawa Barat oleh PPNS Direktorat Penyidikan Dirjen HKI bekerjasama dengan Schwan-STABILO Schanhaeusser GmbH &Co, German selaku pemilik sah merek Exam Grade. Abdul Hakim, S.H., M.H, Kasubdit Penindakan, Direktorat Penyidikan Dirjen HKI menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan untuk memberi efek jera kepada para pelanggar UU No 15 Tahun 2011 Tentang Merek serta untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen dan produsen. Ia berharap bahwa tindakan ini juga dapat melindungi masa depan generasi muda.
Sementara itu M. Arif Rochman, advokat dari Suryomurcito & Co menyebutkan pemalsuan pensil 2 B Exam Grade ini sangat merugikan masyarakat luas karena pembuatannya tidak memenuhi standar tertentu yang lazim digunakan sebagai alat tulis yang dikombinasikan dengan sistem komputer. Penggunaan pensil palsu yang tingkat kegelapan dan arsiran tidak tepat sehingga tidak mengeluarkan citra yang bisa dibaca komputer.
“Jadi pinsil palsu ini sangat merugikan bagi pelajar yang ikut test pilihan ganda seperti halnya masuk perguruan tinggi karena jawabannya tidak bisa dibaca oleh komputer,”tandasnya