Dalam melaksanakan perannya sebagai community
protector, KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah menegah masuknya
barang-barang impor yang dinilai dapat merugikan bahkan membahayakan
konsumen di dalam negeri. Penegahan telah dilakukan terhadap 112
(seratus duabelas) petikemas ukuran 20’ milik Importir PT. TMW yang
diberitahukan sebagai bird feed (makanan burung terbuat dari tumbuhan)
namun dalam pemeriksaan laboratorium kedapatan Meat Bone Meal/MBM
(tepung kasar dari daging atau sisanya, digunakan sebagai bahan makanan
ternak).
Atas barang tersebut harus dilaksanakan pemusnahan berdasarkan :
- Putusan Mahkamah Agung R.I. No.: 633K/PID.SUS/2009 tanggal 29 Juni 2009,
- Surat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor B-1107/0.1.11/Fjp/11/2010 tanggal 30 November 2010 perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung R.I. No.: 633K/ PID.SUS/2009 tanggal 29 Juni 2009
- Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan RI Nomor S-85/ MK.6/2011 tanggal 02 Maret 2011 perihal Persetujuan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara
Pemusnahan MBM dilakukan secara bertahap, yaitu pada Bulan September 2011 telah dilakukan pemusnahan sebanyak 22 (dua puluh dua) petikemas 20’, dan selama Bulan Desember 2011 sedang berlangsung pemusnahan terhadap 90 (sembilan puluh) petikemas 20’..
Selain itu, selama Tahun 2011 KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah melaksanakan 14 (empat belas) kali pemusnahan Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, dan Barang Yang Menjadi Milik Negara, yaitu :
Jenis barang : Makanan, MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) Daging bebek, daging babi, ikan, bibit tanaman, tekstil dan produk tekstil
Jumlah barang : 22 petikemas 20’, 5 petikemas 40’, ± 270.592 kg barang curah / LCL
Alasan dimusnahkan : Busuk, kadaluarsa, tidak memiliki izin impor.
Lokasi : PT. Tenang Jaya Sejahtera, Lapangan TPP Layanan Lancar Lintas Logistindo, dan Lapangan TPP Multi Sejahtera Abadi
Tidak ada kerugian negara dalam upaya importasi ini namun kerugian berupa masuknya barang-barang yang dapat membahayakan konsumen tidak dapat diukur dengan materi.
Atas barang tersebut harus dilaksanakan pemusnahan berdasarkan :
- Putusan Mahkamah Agung R.I. No.: 633K/PID.SUS/2009 tanggal 29 Juni 2009,
- Surat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor B-1107/0.1.11/Fjp/11/2010 tanggal 30 November 2010 perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung R.I. No.: 633K/ PID.SUS/2009 tanggal 29 Juni 2009
- Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan RI Nomor S-85/ MK.6/2011 tanggal 02 Maret 2011 perihal Persetujuan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara
Pemusnahan MBM dilakukan secara bertahap, yaitu pada Bulan September 2011 telah dilakukan pemusnahan sebanyak 22 (dua puluh dua) petikemas 20’, dan selama Bulan Desember 2011 sedang berlangsung pemusnahan terhadap 90 (sembilan puluh) petikemas 20’..
Selain itu, selama Tahun 2011 KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah melaksanakan 14 (empat belas) kali pemusnahan Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, dan Barang Yang Menjadi Milik Negara, yaitu :
Jenis barang : Makanan, MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) Daging bebek, daging babi, ikan, bibit tanaman, tekstil dan produk tekstil
Jumlah barang : 22 petikemas 20’, 5 petikemas 40’, ± 270.592 kg barang curah / LCL
Alasan dimusnahkan : Busuk, kadaluarsa, tidak memiliki izin impor.
Lokasi : PT. Tenang Jaya Sejahtera, Lapangan TPP Layanan Lancar Lintas Logistindo, dan Lapangan TPP Multi Sejahtera Abadi
Tidak ada kerugian negara dalam upaya importasi ini namun kerugian berupa masuknya barang-barang yang dapat membahayakan konsumen tidak dapat diukur dengan materi.
Sumber : http://kpubeacukaipriok.net/index.php?hal=read&id=242&kat=berita